BUKTI DUKUNG PKKS KOMPETENSI AKREDITASI
TAHUN 2024
NO | KOMPONEN/SUB KOMPONEN | INDIKATOR | BUKTI DUKUNG |
Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan satuan pendidikan | |||
1 | Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan. | Memberi waktu dan kesempatan bagi guru dan tendik untuk melakukan refleksi kinerja secara rutin | Klik Disini |
Melakukan kegiatan evaluasi kinerja secara berkala kepada guru dan tendik | Klik Disini | ||
Memastikan guru memiliki dokumen rencana pengembangan profesional diri berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan refleksi (cat : indikator kinerja hanya fokus terhadap pendidik) | Klik Disini | ||
Mengembangkan program pengembangan profesional guru yang berdampak terhadap peningkatan kualitas pembelajaran | Klik Disini | ||
2 | Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi. | Memiliki visi dan misi yang jelas dan mengomunikasikan kepada pemangku kepentingan | Klik Disini |
Membangun komunikasi dan interaksi antarwarga secara berkala | Klik Disini | ||
Melakukan kolaborasi atau kemitraan dengan orang tua/wali dalam rangka mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan | Klik Disini | ||
Melakukan kemitraan dengan pihak – pihak lain dalam rangka mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan | Klik Disini | ||
Melaksanakan evaluasi/refleksi berbasis data dengan melibatkan murid, guru, tendik dan orang tua | Klik Disini | ||
Menyusun rencana kegiatan tahunan berdasar evaluasi/refleksi berbasis data | Klik Disini | ||
3 | Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel. | Mengelola anggaran sekolah dan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan | Klik Disini |
Merencanakan anggaran sekolah yang disusun bersama dengan komite sekolah atau pihak terkait | Klik Disini | ||
Merencanakan rencana anggaran sekolah dan mnunjukkan sumber pendanaan beserta alokasi pemanfaatannya | Klik Disini | ||
Mengelola anggaran yang dilaporkan secara berkala kepada pemangku kepentingan | Klik Disini | ||
4 | Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. | Menyusun perencanaan pengadaan sarana dan prasarana berdasar analisis kebutuhan pembelajaran | Klik Disini |
Memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki secara optimal | Klik Disini | ||
Memenuhi sarana dan prasarana untuk kebutuhan pembejaran secara mandiri atau bermitra | Klik Disini | ||
Melaksanakan mekanisme pemeliharaan sarana prasarana di lingkungan sekolah | Klik Disini | ||
5 | Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional. | Melakukan analisis karakteristik sekolah untuk menyusun kurikulum sekolah | Klik Disini |
Mengembangkan kurikulum sekolah yang relevan dengan kebutuhan belajar murid dan merujuk pada kurikulum nasional | Klik Disini | ||
Menyusun dan melaksanakan mekanisme evaluasi berkala untuk memastikan kurikulum di tingkat sekolah relevan dengan kebutuhan belajar murid | Klik Disini |